Dalam Anggaran Dasar KSPPS BMT Artha Barokah pasal 42 ayat 3 menyebutkan bahwa salah satu tugas dan kewajiban serta tanggung jawan pengurus BMT Artha Barokah adalah untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya yang kemudian untuk ditelaah, dipelajari, dibahas dan disahkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Secara umum, kinerja Pengurus dan Pengelola BMT Artha Barokah dapat dikatakan lebih baik dan berhasil dari tahun sebelumnya. Keberhasilan ini tentu saja tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota, pengelola, pengurus, pengawas dan berbagai pihak yang terkait. RAT bertujuan agar dapat diterima dan disahkannya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2016 dan Penetapan Program Kerja Pengurus serta Anggaran Pendapatan dan Biaya untuk satu tahun ke depan yang tertuang dalam Keputusan Rapat Anggota Tahunan.
RAT tahun 2017 dan tutup buku tahun 2016 diadakan pada 5 Februari 2016 di Pendopo Kecamatan Imogiri. Acara ini mengangkat tema "Bersama Membangun Negeri", dimana BMT Artha Barokah berharap dapat ikut serta membangun negeri dengan membangun perekonomian masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Kasi Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Puskopsyah Bantul, Camat Kecamatan mogiri dan jajaran Muspika Kecamatan Imogiri.
Diharapkan evaluasi dan penilaian yang diberikan oleh seluruh anggota dan para tamu undangan yang hadir, dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan BMT Artha Barokah kepada para nasabah dan meningkatkan kesejahteraan hidup anggota dan masyarakat sekitar BMT Arta Barokah.