Produk Pembiayaan

Jenis-Jenis Pembiayaan

Musyarokah

  1. Kerjasama patungan antara BMT dengan anggota dimana sumber pendanaan dari kedua belah pihak
  2. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai nisbah

Murabahah

  1. Pembiayaan untuk keperluan pembelian alat/usaha
  2. transaksi jual beli barang uang dibutuhkan dengan angsuran

Ijarah

  1. Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggota untuk menyewa aset pribadi atau usaha
  2. Margin keuntungan dan cara pembayaan melalu kesepakatan

 

Syarat Pembiayaan

  1. Menjadi anggota BMT
  2. Bersedia disurvei
  3. Mengajukan permohonan pembiayaan
  4. Melampirkan:
  • FC identitas anggota
  • FC KTP/SIm
  • FC C1/KK
  • FC Surat nikah
  • FC jaminan/agunan

 

Untuk pengajuan pembiayaan dapat menghubungi:

0818 0409 2382 (Sulastri)

0878 3888 8863 (Nur Rofiqoh)

0877 3944 9007 (Nur Yahman Ilyas)