Jenis-Jenis Pembiayaan
Musyarokah
- Kerjasama patungan antara BMT dengan anggota dimana sumber pendanaan dari kedua belah pihak
- Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai nisbah
Murabahah
- Pembiayaan untuk keperluan pembelian alat/usaha
- transaksi jual beli barang uang dibutuhkan dengan angsuran
Ijarah
- Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggota untuk menyewa aset pribadi atau usaha
- Margin keuntungan dan cara pembayaan melalu kesepakatan
Syarat Pembiayaan
- Menjadi anggota BMT
- Bersedia disurvei
- Mengajukan permohonan pembiayaan
- Melampirkan:
- FC identitas anggota
- FC KTP/SIm
- FC C1/KK
- FC Surat nikah
- FC jaminan/agunan
Untuk pengajuan pembiayaan dapat menghubungi:
0818 0409 2382 (Sulastri)
0878 3888 8863 (Nur Rofiqoh)
0877 3944 9007 (Nur Yahman Ilyas)