Program Santunan Dhuafa dan Lansia Arba Peduli

Baitul Maal BMT Artha Barokah sebagai lembaga amil zakat yang dikukuhkan menjadi Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa memberikan fasilitas kepada muzaki atau donatur berupa zakat infak, sedekah dan wakaf. Baitul Maal BMT Artha Barokah mempunyai kewajiban untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang telah terkumpul dari para muzaki dan donatur. Penyaluran ZISWAF yang telah terkumpul salah satunya melalui kegiatan santunan. Program santunan menyasar dhuafa dan lansia yang benar-benar membutuhkan dimana mereka memiliki keterbatasan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Program Santunan untuk Dhuafa dan Lansia yang digagas oleh Baitul Maal BMT Artha Barokah disosialisasikan melalui media sosial Facebook Arba Peduli dan Grup WA Arba Peduli. Baitul Maal BMT Artha Barokah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini baik dalam bentuk materi yang bisa didonasikan melalu rekening yang telah ditentukan maupun berpartisipasi dalam memberikan informasi calon penerima manfaat yang layak menerima program santunan ini. Adapun Baitul Maal BMT Artha Barokah menentukan kriteria-kriteria calon penerima manfaat dengan kriteria pokok Dhuafa dan yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Lansia / jompo
  • Sakit-sakitan
  • Hidup sebatang kara
  • Tertimpa musibah
  • Janda
  • Terlilit hutang

Dari media sosial facebook dan WA yang dimanfaatkan untuk sosialisasi program, telah terkumpul 10 informasi mengenai orang yang berhak dan layak memperoleh manfaat dari program santunan ini.

Mbah Cokro (Melikan Kidul, Bantul Warung)
Mbah Cokro (Melikan Kidul, Bantul Warung)

Namanya Ibu Painem, tapi orang-orang lebih sering memanggilnya Mbah Cokro. Beliau adalah seorang janda 4 anak. Dua anaknya telah berkeluarga dan berekonomi pas-pasan. Dua anaknya yang lain masih menjadi tanggungan Mbah Cokro, karena yang satu sakit tumor dan gangguan jiwa sedangkan yang satunya lagi menderita asma sehingga tidak bisa bekerja. Untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Mbah Cokro membuatkan minum untuk polisi yang bertugas di pos polisi dekat tempat tinggalnya.

Mbah Pon (Kwalangan, Wijirejo, Pandak, Bantul)
Mbah Pon (Kwalangan, Wijirejo, Pandak, Bantul)

Beliau adalah Mbah Pon. Mbah Pon seorang lansia yang hidup sebatang kara. Mbah Pon juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra. Hanya keponakannya yang kadang mengunjunginya seminggu sekali karena tinggal di luar kota.

Sokijan (Klepu, Dlingo)
Sokijan (Klepu, Dlingo)

Beliau adalah Pak Sokijan. Pak Sokijan seorang buruh di penggrajian kayu. Istri beliau menderita lemah jantung dan hanya bisa tertidur lemah, tak mampu bangun dan sepenuhnya bergantung pada orang lain. Putra semata wayangnya merupakan penyandang disabilitas. Sehingga Pak Sokijan harus bekerja menncari nafkah sembari merawat istri dan anaknya.

Ahmad Muhsin (Monggang, Pundong)
Ahmad Muhsin (Monggang, Pundong)
Pak Ahmad Muhsin hidup bersama istrinya di gubug sederhana di pinggir sawah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, beliau mencari rongsok untuk kemudian dijual.

Mbah Mudi (Sriharjo, Imogiri)
Mbah Mudi (Sriharjo, Imogiri)

Mbah Mudi seorang lansia yang hidup sendiri di gubug sederhananya. Sepenuhnya ia bergantung pada tetangga di sekitar rumahnya.

Sukarjo (Mijen, Sriharjo, Imogiri)
Sukarjo (Mijen, Sriharjo, Imogiri)

Mbah Sukarjo hidup seorang diri di bekas kandang kambing milik tetangganya. Beliau membantu merawat dan menjaga sapi yang kandangnya bersebelahan dengan tempat beliau tinggal.

Rina Lestari (Menden, Bantul)
Rina Lestari (Menden, Bantul)

Bu Rina adalah seorang janda dengan 3 anak yang masih sekolah, SMA, SMP dan SD. Bu Rina bekerja sebagai pengasuh anak tetangganya. Putri keduanya akan melakukan operasi ganti kulit pada wajahnya.

Ponir (Selopamioro, Imogiri)
Ponir (Selopamioro, Imogiri)

Bu Ponir seorang janda yang tinggal sendiri di rumah sederhananya.

Painah (Selopamioro, Imogiri)
Painah (Selopamioro, Imogiri)

Bu Painah seorang lansia yang hidup seorang diri, beliau tidak punya suami dan anak. Sehari-hari beliau bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ginah (Selopamioro, Imogiri)
Ginah (Selopamioro, Imogiri)

Bu Ginah seorang lansia yang hidup seorang diri, beliau tidak punya suami dan anak. Sehari-hari beliau bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Upgrading Arba Group

Sabtu, 10 Desember 2016 BMT Artha Barokah kembali mengadakan upgrading karyawan. Namun ada yang spesial di acara upgrading karyawan bulan ini. Bila acara upgrading karyawan biasanya rutin dilakukan pada acara kebersamaan setiap Sabtu awal bulan dengan bergilir di rumah karyawan, kali ini acara diselenggarakan di Pantai Goa Cemara Bantul dengan agenda outbond dan koordinasi resolusi BMT Artha Barokah di tahun 2017. Acara ini juga diikuti oleh karyawan BMT Artha Barokah dari kantor jaringan Karanganyar dan BMT Sunan Kalijaga. Sehingga seluruh karyawan Arba Group dapat seluruhnya berkumpul pada momen tersebut.

img-20161210-wa0020

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan mempererat rasa persaudaraan antar karyawan BMT Artha Barokah, menciptakan kekompakan dan rasa kepedulian antara karyawan dan pimpinan serta mewujudkan budaya kerja disiplin, bersih, tertib, teratur, rapi dan santun atau yang disingkat “Dibertiterasa”.

Acara ini dimulai dengan sarapan bersama di RM Soto Rejeki Palbapang Bantul, sembari menunggu seluruh karyawan berkumpul. Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan berangkat bersama-sama menuju Pantai Goa Cemara. Konsekuensi  bagi karyawan yang terlambat adalah ditinggal rombongan dan yang pasti jatah semangkuk soto yang lezat pun melayang. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa disiplin dalam segi waktu pada diri karyawan BMT Artha Barokah.

15442249_1532209853459947_4463606026477187396_n

Sesampainya di Pantai Goa Cemara, acara dilanjutkan dengan pemanasan yang dipimpin oleh Pak Kasidi. Kemudian dilanjutkan fun game yang diisi oleh tim outbond Mas Ahsan. Game yang diterapkan pun berkaitan dengan organisasi dan kepemimpinan. Sikap tanggung jawab, kerjasama, kekompakan, toleransi, kepedulian, strategi problem solving dan tidak mengedepankan ego menjadi kunci sukses dan majunya sebuah perusahaan. Setelah fun game, acara dilanjutkan dengan koordinasi akhir tahun dan penyusunan  resolusi BMT Artha Barokah di tahun 2017.

img-20161210-wa0035

Melalui kegiatan ini, diharapkan sikap-sikap yang ditanamkan melalui fun game  dapat diwujudkan oleh karyawan BMT  Artha Barokah serta resolusi BMT Artha Barokah di tahun 2017 dapat dicapai sehingga BMT Artha Barokah dapat menjadi perusahaan yang maju dan membawa maslahah bagi seluruh masyarakat.

Investasi Harta

Allah Swt berfirman:

"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." (QS Al Mulk : 15)

Dalam ayat ini, Allah Swt memerintahkan untuk berjalan di muka bumi ini untuk mencari rezeki Allah Swt. Mencari rezeki wajib dilakukan untuk menyediakan kebutuhan harta karena tanpa bekerja, tidak mungkin ada uang dan harta. Bekerja hukumnya wajib menurut syariat Islam untuk melindungi hajat harta dari aspke menyediakan harta. dengan bekerja ini akan menghasilkan keuntungan karena buah dari usaha dan kerjanya.

setelah memiliki keuntungan, maka ia berhak untuk menggunakannya dan menginfakkannya sesuai dengan ketentuan syariah tanpa berlebih-lebihan dan pemubadziran. Seorang mukallaf dengan keuntungan yang dimilikinya berapa pun besarnya, maka harus menginfakkan sebagian dari keuntungannnya tersebut dan sisanya harus ditabungkan (investasi). Kelebihan harta setelah diinfakkan tidka boleh didiamkan karena merupakan penimbunan yang diharamkan menurut Al Qur'an dan Al Hadis, juga diharamkan karena kita berkewajiban mengembangkan harta sehingga terjadi penambahan produksi supaya bisa merealisasikan maksud Allah dalam menyiapkan kekuatan dalam umat ini untuk menghadapi musuh-musuh Islam sebagaimana firman Allah Swt.:

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh ALlah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (QS Al Anfal : 60)

Dari aspek ekonomi, jika harta tidak diinvestasikan, ia hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Islam tidak menyukai adanya tindakan penimbunan harta yang sia-sia. Di satu pihak Islam memberikan disinsentif terhadap saving yang tidak diinvestasikan, namun di lain pihak Islam memberikan insentif untuk melakukan investasi. Konsekuensi logis dari investasi adalah munculnya peluang untuk untung dan rugi.

Jadi dengan argumen ilmu ekonomi, larangan penimbunan harta adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Di dalam buku al ihya, Imam Ghazali juga mengecam orang yang menimbun harta dan tidak ditransaksikan atau diputar di sektor riil.

Jika seseorang menimbun dirham dan dinar, ia berdosa. DInar dan dirham tidak memiliki guna langsung pada dirinya. Dinar dan dirham diciptakan suaya beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran (sebagai) simbol untuk mengetahui nilai dan kelas barang. Siapapun yang mengubahnya menjadi pealatan emas, maka ia tidak bersyukur kepada penciptanya dan lebih buruk daripada penimbunan uang, karena orang yang seperti itu adalah seperti orang yang memaksa penguasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang tidak cocok seperti menenun kain, mengumpulkan pajak, dan lain-lain. Menimbun koin masih lebih baik dibandingkan mengubahnya, karena ada logam dan material lainnya seperti tembaga, perunggu, besi, tanah liat yang dapat digunakan untuk membuat peralatan. Tetapi tanah liat tidak dapat digunakan untuk mengganti fungsi dirham dan dinar.

Sumber:

Karim, Adiwarman A., dan Oni Sahroni. 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

2,5 % Untuk Harta Yang Lebih Berkah

Sering kita dengar dari teman-teman di sekitar kita atau bahkan mengalami sendiri, keadaan dimana  belum lama gajian tetapi tiba-tiba uang sudah habis. Mungkin memang karena manajemen keuangan kita memang belum baik. Tetapi apakah hanya karena itu harta yang kita miliki seakan tidak bermanfaat, baik untuk kita maupun untuk orang lain? Hilang tanpa bekas, habis tak bersisa. Keadaan lain yang sering terjadi adalah kita merasa harta yang kita miliki belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kita. Kita selalu merasa kurang dan kurang.  Keadaan seperti inilah yang disebut harta yang kita miliki tidak berkah. Kok bisa?

Allah SWT berfirman dalam QS Az Zariyat ayat 19:

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.

Jelas dalam surat tersebut bahwa di dalam harta kita ada hak untuk orang lain khusunya untuk fakir miskin. Jadi wajarlah apabila sebagian dari penghasilan kita tidak kita sisihkan untuk fakir miskin, berarti kita telah memakan hak mereka. Inilah yang membuat penghasilan yang kita peroleh tidak berkah.

Islam menganjurkan kita untuk mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan kita. Akan tetapi, zakat harus memenuhi nisab dan kepemilikannya pun minimal setahun. Untuk itu, 2,5% dari penghasilan bisa kita salurkan dalam bentuk infak ataupun sedekah. Dimana infak dan sedekah tidak ada nisabnya. Kita wajib mengeluarkan infak atau sedekah dari penghasilan yang kita peroleh baik hasil usaha maupun hasil bumi sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al Baqarah : 267)

Penyebab lain mengapa harta yang kita miliki tidak berkah adalah bahwa tidak ada jaminan 100% pendapatan kita halal murni, sehingga 2,5% yang kita keluarkan dari penghasilan kita digunakan untuk mensucikan harta tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)

Pahala sedekah yang akan Allah berikan kepada kita minimal 10 kali lipat dari apa yang telah kita keluarkan, bahkan 700 kali lipat dari harta yang kita sedekahkan tersebut. Allah SWt berfirman:

Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160).


“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (SEDEKAH) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah : 261)
 

Ustadz Yusuf Mansyur telah menggambarkan pahala sedekah dalam matematika sedekah sebagai berikut:

Dalam perhitungan matematika,

10 – 1 = 9

Akan tetapi matematika sedekah

10 – 9 = 19.

Kenapa bisa 19? Ini berdasarkan QS Al An’am tersebut di atas bahwa satu kebaikan akan dibalas 10 kali lipat dari kebaikan yang dikeluarkan. Sehingga apa bila kita memberi 1, maka Allah akan memberi kita 10 yaitu 10 kali lipat dari satu, sehingga sisa harta kita yang 9 ditambah dengan pahala dari Allah 10, hasilnya menjadi 19. Sama dengan apabila kita memperoleh gaji 2 juta per bulannya, maka kita dianjurkan untuk mengeluarkan 2,5% dari gaji kita tersebut, yaitu Rp. 50.000,-. Allah akan melipatgandakannya menjadi 500.000 sehingga uang kita akan menjadi Rp. 2.450.000,- bahkan bisa dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat oleh Allah. Bagaimana ini bisa terjadi? Allah Ta’ala berfirman:

"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba : 39)

Kematian dan Sedekah

      Ketika kematian telah datang kepada kita, tidak ada yang dapat menemani kita di alam kubur dan tidak ada pula yang dapat menyelamatkan kita dari siksa kubur kecuali amal kita ketika masih di dunia. Alam kubur merupakan akhir dari perjalan kita di dunia dan awal kehidupan kita di akhirat. Apabila di alam kubur kita memperoleh siksa, maka di kehidupan selanjutnya pun siksaan kita akan semakin berat yaitu di neraka. Telah disebutkan di dalam Al Qur’an dan itu merupakan suatu peringatan agar kita tidak menyesal kelak ketika kematian telah datang menjemput kita. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh." (QS Al Munafiqun : 10)

    Sebelum ada penyesalan ketika maut menjemput, kita diperintahkan untuk menginfakkan sebagian rezeki yang Allah karuniakan kepada kita.  Oleh karena itu, hendaknya kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kepada kita rezeki itu, yaitu dengan membantu saudara-saudara kita yang memerlukan dan bersegera kepadanya sebelum datang kematian yang jika tiba, maka kita tidak dapat mengejar lagi amal saleh yang telah kita lalaikan.

       Mengapa orang yang sudah meninggal memohon untuk ditunda kematiannya sehingga ia dapat bersedekah? Kenapa tidak dia sebutkan sehingga dapat berpuasa atau beramal sholeh lainnya? Hal ini dikarenakan sedekah mempunyai banyak hikmah.

Pertama, sedekah merupakan salah satu amalan yang pahalanya terus mengalir ketika kita sudah meninggal. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah

“Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendo’akan kedua orang tuanya.” (HR At Tirmidzi)

Kedua, sedekah dapat memadamkan panasnya kubur dan sebagai naungan di hari kiamat kelak. Sabda Rasulullah SAW

“ Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan panasnya kubur bagi orang yang memberikan sedekah dan sesungguhnya orang mukmin akan bernaung pada hari kiamat nanti di bawah naungan sedekahnya.” (HR Tabrani)

     Oleh karena itulah, orang yang sudah meninggal akan bersedekah ketika diberi kesempatan untuk hidup lagi. Karena sedekah menghindarkan kita dari siksa kubur dan pahalanya pun terus mengalir bahkan sedekah menjadi naungan kita ketika hari kiamat nanti.

 

Riba

Riba secara bahasa berarti ziyadah (tambahan) atau nama' (berkembang). Secara istilah, riba berarti tambahan yang diambil pada harta atau modal yang dipinjamkan untuk jangka waktu tertentu. Praktek riba diharamkan oleh Allah sebagaimana firmannya dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ancaman Allah bagi para pelaku riba juga disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 161:

" Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

Secara sederhana, riba dibagi menjadi 2 macam yaitu riba qardh atau riba dalam pinjaman dan riba al buyu' atau riba dalam jual beli.

Riba Qardh

Riba Qardh adalah riba yang terjadi pada transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharraj bidh dhaman). Jadi untung dan hasil usaha diperoleh seiring berjalannya waktu, dalam hal ini waktu penangguhan pinjaman. Oleh karena itulah pemilik modal dipastikan selalu untung tanpa adanya resiko dan biaya yang dikeluarkan karena pinjaman yang diberikan nanti akan kembali utuh padanya dan masih mendapat tambahan dari modal pokok yang dipinjamkan. Hal inilah yang tidak diperbolehkan karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Sedangkan dalam kasus ini, ketidakpastian untung rugi tersebut berubah menjadi suatu kepastian, yaitu pasti untung.

Dalil yang melarang riba qardh adalah sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepad Allah Swt. dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al Baqarah : 278)

Riba qardh terjadi dalam setiap produk keuangan yang menggunakan transaksi pinjaman/kredit berbungan, baik yang dilakukan antarindividu atau lembaga keuangan. Di antara contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Produk-produk perbankan konvensional seperti pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro dan lain sebagainya.
  2. Produk-produk lemaga finance konvensional, seperti kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
  3. Pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
  4. Dalam asuransi konvensional, dana premi yang dikelola di Lembaga Keuangan Konvensional dengan fasilitas pinjaman berbunga dan lain-lain.

Riba Buyu'

Riba buyu' adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas atau kuantitasnya atau berbeda waktu penyerahannya (tidak tunai). Riba buyu' disebut juga riba fadhl, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanyya (yadan bi yadin). Jual beli atau pertukaran semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. ketidakpastian ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak atau pihak-pihak lain.

Sebagai catatan yang dimaskud dengan transaksi jual beli dalam definisi ini adalah jual beli barang-barang ribawi, seperti mata uang atau uang. dalam perbankan, riba fadhl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot). Di antaranya transaksi forward, swap dan option dalam transaksi valuta asing, karena transaksi antara mata uang berbeda dengan penyerahan tidak tunai itu termsuk riba buyu'.

 

Sumber:

Karim, Adiwarman A., dan Oni Sahroni. 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Wisata Si Beta

Si Beta (Simpanan Berhadiah Wisata) merupakan salah satu produk simpanan Baitul Tamwil Artha Barokah dimana simpanan yang disetorkan ditujukan untuk wisata yang diselenggarakan oleh BMT Artha Barokah.

Program ini telah tiga kali sukses melaksanakan wisata bersama para na sabah Si Beta. Wisata yang pertama tahun 2013 di Jawa Timur yaitu di Goa Gong dan Pantai Telengria. Wisata yang kedua tahun 2014 dilakukan di Jawa Tengah dengan tujuan Owabong dan Goa Jatijajar serta wisata yang ketiga dilakukan 9 Agustus 2015 lalu di Kebumen yaitu di Pantai Suwuk dan Benteng Van Der Wijck.

Dua armada bus digunakan untuk mengangkut peserta wisata setiap tahunnya. Ini menunjukkan antusiasme nasabah cukup tinggi dengan adanya program ini. Peserta wisata yang merupakan nasabah Si Beta berasal dari berbagai daerah di sekitaran Imogiri ini mengaku senang dengan adanya program ini. Mereka dapat berwisata dengan simpanan yang mereka setorkan setiap bulannya sehingga tanpa terasa dapat digunakan untuk berwisata keluar Kota Yogyakarta. "Bis e adem, makanane yo enak Mbak. Tempate yo apik-apik." Terang salah satu peserta yang ikut wisata. Fasilitas yang diperoleh peserta antara lain bis full AC, tiket masuk obyek wisata, snack, makan siang, dan dokumentasi.

Program Madrasah Ekonomi Mandiri Dompet Dhuafa

Pada tahun 2015, Dompet Dhuafa bekerja sama dengan BMT Artha Barokah dalam program pengguliran dana Madrasah Ekonomi Mandiri bagi dhuafa. Dana Madrasah Ekonomi Mandiri ini dibagi dalam dua tahap pengguliran. Besaran nominal dana yang digulirkan kepada penerima manfaat adalah Rp 1.000.000,- untuk setiap penerima manfaat. Dana tersebut diberikan kepada penerima manfaat berbentuk pinjaman tanpa bunga dengan akad qordhul hasan yang diperuntukkan untuk tambahan modal usaha.

Jumlah penerima manfaat dalam program ini adalah 51 orang yang terbagi dalam lima kelompok usaha yaitu kelompok usaha bambu yang terdiri dari 15 anggota di Muntuk, Kecamatan Dlingo. Kelompok usaha kayu yang terdiri dari 10 anggota di Sukorame, Mangunan, Dlingo. Kelompok usaha angkringan dengan 10 anggota di Imogiri. Kelompok usaha rempeyek Pelemadu dengan anggota 10 orang dan kelompok usaha rempeyek Demen dengan 6 orang anggota.

Pengguliran pertama yang telah di lakukan tahun 2015 lalu dirasa cukup membantu usaha penerima manfaat. Salah satu penerima manfaat, Ibu Suwarni dari kelompok usaha rempeyek Pelemadu, bahkan mengaku dengan adanya program ini, produksi usaha rempeyeknya meningkat. Sebelum mengikuti program, Ibu Suwarni hanya memproduksi rempeyek dengan satu wajan (penggorengan). Namun setelah adanya program ini, produksi rempeyek miliknya menggunakan dua wajan yang sudah tentu hasil produksinya pun peningkat.

Lain lagi yang dialami oleh Bu Siti dari kelompok usaha angkringan. Bu Siti yang seorang single parent merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Modal usaha dari program Madrasah Ekonomi Mandiri ini digunakan oleh Bu Siti untuk menambah dagangannya dengan menjual bensin. Dengan penjualan bensin ini,Bu Siti mengaku penghasilannya per hari menunjukkan peningkatan yaitu dari hasil usaha angkringannya dan penjualan bensin. Di tahun 2016 program ini telah mencapai pengguliran kedua untuk semua kelompok usaha. Setelah pengguliran kedua ini diharapkan usaha penerima manfaat makin berkembang.